Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap lembaga konservasi dalam melakukan kegiatan perolehan koleksi tumbuhan atau satwa liar dilakukan oleh Kepala UPT setempat.
(2) Kepala UPT setempat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap realisasi perolehan koleksi tumbuhan dan satwa liar dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan Direktur Teknis.
Koreksi Anda
