Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 52 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Lembaga Konservasi.
Koreksi Anda
