Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pemegang izin perolehan spesimen tumbuhan atau satwa liar dilarang :
a. memperjual belikan jenis tumbuhan atau satwa liar;
b. menelantarkan satwa;
c. mengelola satwa tidak sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan persilangan satwa (cross breeding);
e. melakukan kawin sedarah (inbreeding); atau
f. mengambil/memanfaatkan organ dan atau bagian-bagianya dengan sengaja tanpa izin.
Koreksi Anda
