Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin perolehan spesimen tumbuhan atau satwa liar dilarang : a. memperjual belikan jenis tumbuhan atau satwa liar; b. menelantarkan satwa; c. mengelola satwa tidak sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan persilangan satwa (cross breeding); e. melakukan kawin sedarah (inbreeding); atau f. mengambil/memanfaatkan organ dan atau bagian-bagianya dengan sengaja tanpa izin.
Koreksi Anda