Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Pedoman ini dalam rangka memberikan acuan bagi:
a. Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30% dari DAS, Pulau dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah;
c. Pemerintah provinsi;
d. Pemerintah kabupaten/kota; dan
e. Para pihak terkait lainnya;
dalam pelaksanaan penanaman untuk rehabilitasi DAS;
(2) Tujuan disusunnya Pedoman ini adalah terwujudnya pelaksanaan penanaman oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka rehabilitasi DAS diluar areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai pemenuhan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga hasil penanaman dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
