Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penggunaan komersial dan untuk kegiatan eksplorasi dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
(2) Pemegang Izin pinjam pakai non komersial kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, cek dam, www.djpp.kemenkumham.go.id
embung air, sabo dan sarana meteorologi, klimatologi, geofisika serta kegiatan survei dan eksplorasi, tidak dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
(3) Pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penggunaan non komersial selain dimaksud pada ayat
(2) dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ratio 1:1
Koreksi Anda
