Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Terhadap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang izinnya diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan, diwajibkan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
