Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan pada pasal 21 di atas, diberikan sanksi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id