Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Apabila pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan pada pasal 21 di atas, diberikan sanksi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
