Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melakukan penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diberikan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
