Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda