Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai pelaksana kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS wajib membuat laporan triwulan dan tahunan. (2) Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Kepala BPDAS dan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id