Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan pemantauan dan bimbingan teknis di lapangan.
Koreksi Anda