Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal menginformasikan secara tertulis tentang pengelolaan lebih lanjut hasil www.djpp.kemenkumham.go.id penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), kepada instansi/lembaga yang bertanggung jawab menangani: a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional; atau b. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya; atau c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya, hutan produksi, hutan lindung dan di luar kawasan hutan; atau d. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
Koreksi Anda