Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bertanggung jawab atas keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. (2) Keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS merupakan salah satu syarat dalam pengembalian izin pinjam pakai kawasan hutan. (3) Penilaian keberhasilan penanaman dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan oleh Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan Sekretaris : Kepala Seksi Evaluasi BPDAS Anggota : a. Pejabat Eselon IV Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan b. Pejabat Eselon IV Dinas Kabupaten/Kota yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan c. Pejabat Eselon IV UPT Kementerian Kehutanan terkait d. Unsur terkait lainnya yang dianggap perlu (4) Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang dinyatakan berhasil, dituangkan dalam Berita Acara dilampiri peta yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. (5) Berdasarkan laporan hasil penilaian keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyerahkan hasil penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri dengan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan seluruh anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda