Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau oleh pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak disahkannya rancangan teknis penanaman.
Koreksi Anda
