Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memiliki unit kerja yang menangani pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. (2) Unit kerja penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempekerjakan tenaga teknis yang berkualifikasi sarjana kehutanan/pertanian selama jangka waktu penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ketentuan luas : a. sampai dengan 600 (enam ratus) hektar minimal 1 (satu) orang. b. lebih dari 600 (enam ratus) hektar minimal 2 (dua) orang.
Koreksi Anda