Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknis penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) memuat rincian luas areal, status penguasaan lahan, fungsi www.djpp.kemenkumham.go.id kawasan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1 : 10.000 dan peta penanaman per blok minimal skala 1 : 5.000; (2) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan lindung dan di luar kawasan hutan dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani kehutanan. (3) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan konservasi dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id