Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyusun rencana penanaman tahunan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
(2) Rencana penanaman tahunan memuat deskripsi lokasi, luas, jenis dan jumlah tanaman, sarana/prasarana, biaya, tata waktu, organisasi pelaksana dan pelaporan yang dilengkapi peta skala minimal 1 :
10.000;
(3) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan lokasi penanaman oleh Direktur Jenderal;
(4) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyusun rancangan teknis penanaman untuk setiap tapak/blok areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
