Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menugaskan Kepala BPDAS setempat untuk memverifikasi calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pengajuan atau permohonan dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
(2) Hasil verifikasi calon lokasi penanaman oleh Kepala BPDAS disampaikan kepada Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dilampiri dengan:
a. Peta digital dengan skala minimal 1 : 10.000;
b. Deskripsi calon lokasi antara lain mengenai keadaan biofisik dan sosial ekonomi;
(3) Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyiapkan konsep keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilampiri dengan peta skala minimal 1 :
10.000.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
