Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan atau permohonan calon lokasi penanaman dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan:
a. Pengajuan atau permohonan calon lokasi dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri;
b. Terhadap izin yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini, pemegang izin wajib mengajukan permohonan calon lokasi penanaman paling lama 60 (hari) sejak diterbitkan Peraturan ini.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan atau memohon calon lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) setempat serta instansi terkait lainnya;
(3) Pengajuan dan permohonan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan copy izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
