Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Luas areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tujuan komersial ditetapkan paling sedikit seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (minimal ratio 1 : 1) ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
(2) Luas areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tujuan non komersial ditetapkan seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (ratio 1 : 1).
Koreksi Anda
