Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS meliputi :
a. Penanaman di dalam kawasan hutan konservasi berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) diutamakan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS);
b. Penanaman di dalam kawasan hutan lindung berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) dengan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada ruang terbuka hijau, hutan kota, lahan milik yang berfungsi lindung, fasilitas sosial dan fasilitas umum menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.
Koreksi Anda
