Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS meliputi : a. Penanaman di dalam kawasan hutan konservasi berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) diutamakan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS); b. Penanaman di dalam kawasan hutan lindung berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) dengan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada ruang terbuka hijau, hutan kota, lahan milik yang berfungsi lindung, fasilitas sosial dan fasilitas umum menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id