Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan kritis pada lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengacu pada Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RP RHL); (2) Dalam hal RP RHL belum tersusun dapat menggunakan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL DAS); (3) Dalam hal sasaran penanaman pada hutan mangrove/pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan Rencana Teknik RHL DAS pada ekosistem mangrove dan sempadan pantai.
Koreksi Anda