Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Lahan kritis pada lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengacu pada Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RP RHL);
(2) Dalam hal RP RHL belum tersusun dapat menggunakan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL DAS);
(3) Dalam hal sasaran penanaman pada hutan mangrove/pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan Rencana Teknik RHL DAS pada ekosistem mangrove dan sempadan pantai.
Koreksi Anda
