Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan;
(2) Lokasi penanaman baik di dalam maupun di luar kawasan hutan diutamakan pada wilayah yang kompak dan bebas konflik tenurial;
(3) Lokasi penanaman lahan kritis di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional;
(4) Lokasi penanaman di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. ruang terbuka hijau, hutan kota, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
b. lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
