Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan bagian hulu, tengah dan/atau hilir. (2) Dalam hal sasaran lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada wilayah DAS yang sama, maka sasaran lokasi penanaman dapat dilakukan pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat. (3) Sasaran lokasi penanaman pada wilayah DAS yang sama bagian hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan di areal hutan mangrove/pantai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id