Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada areal HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
