Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada areal HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id