Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), paling sedikit memuat:
a. nama serta alamat pemegang izin;
b. luas dan letak lokasi IPK;
c. jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
d. peralatan-peralatan yang akan digunakan;
e. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
f. jangka waktu berlakunya IPK;
g. tempat dan tanggal terbitnya IPK;
h. nama, dan tandatangan Pejabat Penerbit IPK; dan
i. stempel/cap instansi/Pejabat Penerbit IPK.
Koreksi Anda
