Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan volume kayu pada pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemegang IPK wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT dari IPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id