Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP). (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda