Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai.
Koreksi Anda
