Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis menugaskan Tim untuk melaksanakan kegiatan telaahan fisik di lapangan dan Ketua Tim melaporkan hasil telaahan kepada Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya kegiatan lapangan tersebut. (2) Hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat laporan berupa data dan informasi, antara lain : a. aktivitas kegiatan pada areal yang dimohonkan IPK; b. kondisi topografi dan tegakan pada areal yang dimohonkan IPK; c. ada atau tidaknya konflik; dan d. dalam hal pemohon IPK terkait dengan perkebunan, dilaporkan data ketersediaan jumlah bibit yang akan ditanam, realisasi penanaman, dan realiasi pembangunan sarana prasarana penunjang kebun. (3) Biaya yang timbul akibat kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Direktur, dan Kepala BPKH.
Koreksi Anda