Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Balai, dengan tembusan kepada Direktur.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
