Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada areal HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai; dan e. Kepala BPKH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. fotokopi Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan c. peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000. (3) Dalam hal pemohon IPK selain pemegang izin pelepasan kawasan hutan, kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi Surat Perjanjian Kerja antara pemohon IPK dengan pemegang izin pelepasan kawasan hutan. (4) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara tetap merupakan tanggung jawab dari pemohon IPK.
Koreksi Anda