Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4), wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis PHPL PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat menugaskan Wasganis PHPL PKB untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian:
a. areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai izin pinjam pakai; dan
b. LHP dengan fisik kayu.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Wasganis PHPL PKB melakukan pengesahan LHP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LHP, Wasganis PHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LHP, maka pengesahan LHP dapat dilakukan oleh Ganis PHPL PKB.
(6) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi tanggung jawab Ganis PHPL PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(7) LHP yang telah disahkan sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan PNT.
(8) LHP yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH, dengan dilampiri:
a. fotokopi IPPKH; dan
b. bukti penyampaian Bank Garansi dari Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda
