Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil TC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan checking TC dengan intensitas sampling paling sedikit 5% (lima persen) oleh Wasganis PHPL-Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Ganis PHPL-Canhut/TC melaporkan hasil TC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wasganis PHPL-Canhut tidak melakukan checking TC, hasil TC oleh Ganis PHPL -Canhut/TC dijadikan dasar pembuatan LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan TC. (3) Biaya pelaksanaan checking TC oleh Wasganis PHPL-Canhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk petugas Wasganis PHPL-Canhut, dibebankan kepada pemegang IPPKH berdasarkan standar biaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan hasil checking TC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) sebagai dasar penebangan kayu. (5) Berdasarkan RLHC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4), pemegang IPPKH diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per dua belas) dari kewajiban pelunasan PSDH, DR, dan PNT atas taksiran volume tebangan dan berlaku sampai dengan 15 (lima belas) bulan. (6) Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperbaharui setiap tahun selama jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan, dan disimpan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dapat dicairkan setiap saat apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT).
Koreksi Anda