Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan volume kayu pada pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang IPK wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda