Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kayu hasil penebangan wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis PHPL PKB-R atau Ganis PHPL PKB-J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
