Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Kayu hasil penebangan wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis PHPL PKB-R atau Ganis PHPL PKB-J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id