Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Balai.
Koreksi Anda
