Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk: a. melakukan timber cruising (TC) pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); b. pelaksanaan TC sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Ganis PHPL-Canhut/TC yang dimiliki oleh pemohon atau menggunakan Ganis PHPL-Canhut/TC pemegang IUPHHK HA/HTI di wilayah terdekat atau menggunakan konsultan perencanaan hutan yang memiliki Ganis PHPL- Canhut/TC; c. Ganis PHPL-Canhut/TC sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibina oleh Wasganis PHPL-Canhut dan dikoordinasikan oleh Kepala Balai; dan d. menuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan TC. (2) RLHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk: a. dituangkan dalam Keputusan IPK; dan b. penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per dua belas) dari taksiran volume tebangan. (3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK (Surat Perintah) dan kepada pemohon diwajibkan untuk: a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah; b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Perintah; dan c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang berlaku sampai dengan 15 (lima belas) bulan. (4) Dalam hal memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penerbit IPK menerbitkan Keputusan Pemberian IPK. (5) Dalam hal pemohon tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat persetujuan IPK dibatalkan.
Koreksi Anda