Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan, maka Kepala Dinas Provinsi dianggap menyetujui pertimbangan teknis dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memproses permohonan IPK.
(4) Bukti tanda terima permintaan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari persyaratan sebagai pengganti pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi sebagai dasar pemrosesan permohonan IPK oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
