Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai. (3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id