Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Balai; dan
c. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
d. peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000.
Koreksi Anda
