Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) IPK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
(2) IPK pada areal HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c, diberikan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur.
Koreksi Anda
