Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
