Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan PSDH, DR, dan PNT. (2) HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dan melekat sebagai IPK.
Koreksi Anda