Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu dari kegiatan penyiapan lahan IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUPHHK-HT wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT dari kegiatan penyiapan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Volume kayu untuk perhitungan PSDH, DR, dan PNT dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
Koreksi Anda
