Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu dari kegiatan penyiapan lahan IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang IUPHHK-HT wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT dari kegiatan penyiapan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Volume kayu untuk perhitungan PSDH, DR, dan PNT dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id