Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Terhadap kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk:
a. melakukan TC pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);
b. RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan pernyataan kesediaan untuk melunasi PNT dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan melunasi.
Koreksi Anda
