Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HT wajib melunasi PNT dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK. (2) Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam RKT.
Koreksi Anda