Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan. 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 5. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 7. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 8. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 9. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan. 10. Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. 11. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. 12. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan. 13. Dispensasi terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan adalah persetujuan yang ditetapkan oleh Menteri, dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, untuk melaksanakan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas. 14. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 15. Izin Peruntukan adalah izin disektor selain kehutanan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan bersifat final, seperti antara lain izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan. 16. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 17. Timber cruising yang selanjutnya disebut TC adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 18. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disebut RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). 19. Bagan Kerja adalah rencana kerja pelaksanaan IPK yang dibuat oleh pemegang IPK. 20. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disebut HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria. 21. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut LHP adalah dokumen tentang realisasi hasil penebangan pohon berupa kayu bulat/kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan. 22. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan. 24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang usaha hutan alam. 25. Gubernur adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi sesuai dengan wilayah kerjanya. 26. Bupati/Walikota adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya. 27. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi. 28. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota. 29. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 30. Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut BPKH adalah unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda