Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut : a. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan. b. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut : CA = Cagar Alam SM = Suaka Margasatwa TN = Taman Nasional TWA = Taman Wisata Alam THR = Taman Hutan Raya TB = Taman Buru HL = Hutan Lindung HPT = Hutan Produksi Terbatas HP = Hutan Produksi Tetap HPK = Hutan produksi yang dapat dikonversi (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 43 ayat (4) diubah serta menambah ayat baru yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut : (1) Dalam rangka pemantauan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya, Kepala Balai wajib membuat dan memetakan perkembangan pengukuhan kawasan hutan. (2) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan provinsi, peta penunjukan kawasan hutan parsial, serta peta hasil perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial; b. kawasan hutan yang belum ditata batas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kawasan hutan yang telah ditata batas; d. kawasan hutan yang telah ditata batas dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan e. kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dengan skala minimal 1:250.000. (4) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada setiap awal tahun anggaran berikutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 7. Ketentuan Pasal 57 diubah dan menambah ayat baru yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan bunyi pasal 57 sebagai berikut : (1) Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum diterbitkannya peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan. (2) Terhadap wilayah masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan hutan sesuai Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka wilayah masyarakat hukum adat dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.
Koreksi Anda