Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis.
(2) Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(3) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad.
1834-27) sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Pokok Agraria sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Pokok Agraria, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997;
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang tanahnya belum dibukukan;
h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1977;
i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan;
j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding INDONESIA sebelum berlaku PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961;
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain pembuktian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) pembuktian hak-hak pihak ketiga dapat secara tidak tertulis.
(6) Pembuktian secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan:
a. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berdasarkan sejarah keberadaannya sudah ada sebelum penunjukan kawasan hutan;
b. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dalam desa/kampung yang berdasarkan sejarah keberadaannya ada setelah penunjukan kawasan hutan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dengan kriteria:
1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan 2) Tercatat pada statistik Desa/Kecamatan, dan 3) Penduduk di atas 10 (sepuluh) Kepala Keluarga dan terdiri dari minimal 10 (sepuluh) rumah.
4) Ketentuan tersebut tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30% (per seratus)
(7) Keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didukung dengan citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Tata Batas.
4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
